9 Korban Penipuan PNS di Pemkab Gresik Tertipu SK Palsu

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Sembilan individu diduga menjadi korban penipuan terkait penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Modus operandi penipuan ini melibatkan penggunaan Surat Keputusan (SK) palsu yang diserahkan kepada para korban, seperti dilaporkan oleh kumparan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menjelaskan bahwa dugaan penipuan ini terungkap setelah pihak BKPSDM melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan para korban dan menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur.

Agung menyatakan, "Dari hasil verifikasi awal, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan." Pernyataan ini disampaikan Agung saat dikonfirmasi pada Jumat (10/4).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para korban, mereka dijanjikan penempatan di berbagai dinas di Pemkab Gresik, mulai dari bagian kehumasan hingga dinas sosial. Dokumen palsu tersebut mencantumkan penempatan di beberapa perangkat daerah, termasuk Bagian Humas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Umum, serta Dinas Sosial.

Lebih lanjut, Agung Endro Dwi Setyo Utomo menegaskan bahwa pada tahun 2026 ini, Pemkab Gresik tidak mengadakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sama sekali. Hal ini penting untuk diketahui masyarakat agar tidak mudah tertipu.

Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada dan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengklaim sebagai perwakilan instansi pemerintah terkait rekrutmen ASN. "Sistem rekrutmen ASN telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelas Agung.

Agung menambahkan bahwa seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. "Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi," tegasnya, mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur resmi.

Kasus dugaan penipuan ini pertama kali terungkap ketika seorang perempuan berinisial SE datang ke kantor Prokopim Setda Gresik pada Senin (6/4). Ia mengenakan seragam dan membawa SK tugas sebagai staf humas, bahkan sempat berinteraksi dengan para pegawai di sana. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, SK yang dibawanya ternyata palsu.