BPOM Grebek Gudang Penyimpanan Gas Tertawa di Hunian Warga

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil menggerebek sebuah rumah tinggal yang diduga berfungsi sebagai pusat peredaran sekaligus gudang penyimpanan sediaan farmasi. Barang yang ditemukan adalah gas medik dinitrogen monoksida (N₂O), yang juga dikenal luas sebagai Baby Whip atau gas tertawa. Penggerebekan ini, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz, mengungkap praktik penyalahgunaan bahan kimia berbahaya tersebut.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita beragam barang bukti. Total 51 tabung Baby Whip berisi gas N₂O berukuran 2,2 liter, 42 tabung berukuran 640 gram, serta 9 tabung valve dengan berbagai ukuran mulai dari 1 kilogram hingga 7 kilogram berhasil diamankan. Selain itu, ditemukan pula 26 tabung kosong Baby Whip N₂O dengan ukuran yang bervariasi.

Tidak hanya tabung gas, di lokasi tersebut juga ditemukan berbagai peralatan dan bahan kemas. Barang-barang tersebut meliputi alat pemanas sealer, plastik segel, plastik packing, puluhan kardus kemasan berukuran 640 gram untuk 6 atau 1 tabung, tutup tabung, kabel ties, serta lakban. Petugas juga menemukan tiga dus nosel yang digunakan sebagai alat bantu dalam pemakaian produk Baby Whip.

Pelaku yang terlibat dalam kegiatan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 436 ayat (1) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur tentang praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang sah terkait sediaan farmasi. Sanksi pidana untuk pelanggaran ini tidak ringan, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kepala BPOM menegaskan bahaya serius dari penyalahgunaan N₂O. Menurutnya, gas ini dapat memicu gangguan saraf, kondisi hipoksia atau kekurangan oksigen pada tingkat jaringan tubuh, bahkan dapat berujung pada kematian. Peringatan ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap peredaran ilegal zat-zat berbahaya.

Regulasi Penggunaan N₂O sebagai Bahan Tambahan Pangan

Meskipun berbahaya jika disalahgunakan, N₂O sebenarnya memiliki fungsi lain yang sah di bidang pangan. Gas ini termasuk dalam kategori Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan tercantum dalam Codex General Standard for Food Additives (GSFA) CXS 192-1995. Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, N₂O diklasifikasikan sebagai propelan.

Sebagai propelan, N₂O berfungsi mendorong pangan keluar dari kemasan. Contoh paling umum adalah penggunaannya dalam pembentukan busa krim, seperti pada whipped cream. Namun, Kepala BPOM menjelaskan bahwa telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 pada 27 Februari 2026. Edaran ini mengatur ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran BTP Dinitrogen Monoksida (N₂O).

Berdasarkan edaran tersebut, BTP N₂O yang beredar di Indonesia hanya diizinkan dalam kemasan primer dengan berat bersih maksimal 10 gram per unit. Oleh karena itu, gas N₂O yang dikemas sebagai Baby Whip atau produk sejenisnya tidak termasuk dalam kategori Bahan Tambahan Pangan yang diizinkan untuk dikonsumsi.