Buruh Siapkan Aksi May Day 2026 di DPR RI, Serukan 8 Tuntutan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia direncanakan akan memperingati aksi Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026. Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh, menekankan bahwa aksi ini akan berjalan tertib, damai, konstitusional, serta anti-kekerasan, seperti dilansir dari Detik Finance.

Peringatan May Day tahun ini akan diselenggarakan di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. Khusus untuk wilayah Jakarta, pusat aksi akan berada di depan gedung DPR RI mulai pukul 10.00-12.00 WIB, dilanjutkan dengan long march menuju Istora Senayan.

"Kami tegaskan, aksi May Day KSPI ini adalah aksi damai, tertib, konstitusional, dan tidak anarkis. Kami sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan telah menyampaikan pemberitahuan resmi," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/4/2026).

Di Istora Senayan, acara akan dilanjutkan dengan May Day Fiesta. Momen tersebut juga akan digunakan untuk deklarasi organisasi kemasyarakatan buruh bernama Garda Buruh Nasional. Gerakan ini diinisiasi oleh KSPI untuk menyampaikan aspirasi buruh langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan mengawal program-program kerakyatan pemerintah.

Said Iqbal menegaskan bahwa aksi KSPI memiliki perbedaan dengan peringatan May Day yang digelar di Monas oleh serikat buruh lain. Menurutnya, aksi di DPR RI memiliki tujuan yang lebih substantif. "Aksi KSPI dilakukan di DPR RI, bukan di Monas. Kami tidak bergabung dengan peringatan di Monas karena itu sifatnya seremonial, sementara kami melakukan aksi," tegasnya.

KSPI memperkirakan bahwa jumlah peserta aksi di depan DPR RI akan mencapai 30.000 hingga 50.000 buruh. Angka ini telah disesuaikan dengan pertimbangan keamanan dan kapasitas lokasi yang tersedia.

Keputusan untuk menggelar aksi di DPR RI didasari oleh beberapa pertimbangan strategis. Salah satu alasan utamanya adalah belum terpenuhinya tuntutan buruh dari peringatan May Day 2025 oleh pemerintah dan DPR.

Said Iqbal menyatakan tidak tepat jika buruh kembali merayakan May Day secara seremonial bersama pemerintah, sementara janji-janji sebelumnya belum terealisasi. Isu utama buruh saat ini adalah pengesahan RUU Ketenagakerjaan, sehingga DPR RI dinilai sebagai lokasi paling tepat untuk menyuarakan tuntutan tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal dua tahun. Namun, Said Iqbal menilai hingga saat ini belum ada progres yang jelas dari DPR dan pemerintah.

"Ini sudah satu setengah tahun berjalan. Tinggal enam bulan lagi. Bahkan draft-nya pun belum jelas. Ini berpotensi melanggar konstitusi," katanya.

Said Iqbal menegaskan bahwa undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang baru, bukan sekadar revisi atau penambalan aturan yang sudah ada. Isu yang diangkat dalam May Day 2026 telah berkembang menjadi delapan tuntutan utama.

Tuntutan pertama adalah mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, buruh menolak outsourcing dan upah murah (HOSTUM), yang dinilai merugikan dan menghilangkan kepastian kerja.

Ketiga, buruh menuntut reformasi pajak dengan menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta serta penghapusan pajak untuk THR, pesangon, JHT, dan pensiun. Keempat, menghentikan ancaman PHK akibat dampak perang global dan kebijakan impor.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 10 perusahaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Timur yang mulai membahas efisiensi tenaga kerja. "Ini bukan isu, ini sudah terjadi. Sudah ada pembicaraan efisiensi. Artinya potensi PHK nyata," ujarnya.

Kelima, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keenam, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.

Ketujuh, buruh menuntut penetapan potongan tarif ojek online maksimal 10%, bukan 20%. Kedelapan, mendesak ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, khususnya terhadap perempuan. Menurut Said Iqbal, belum diratifikasinya konvensi tersebut menjadi salah satu penyebab masih maraknya kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.