Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap modus operandi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina serta sub holding KKKS selama periode 2018-2023. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, para tersangka diduga kuat melakukan perpanjangan rantai pasokan dalam proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
Praktik yang merugikan ini mencakup jenis Premium dengan nilai oktan (RON) 88 dan Pertamax dengan RON 92. Upaya perpanjangan rantai pasokan tersebut berakibat pada peningkatan harga, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian finansial bagi PT Pertamina (Persero) dan negara Indonesia, dilansir dari Bloomberg Technoz.
"Kemudian yang kedua, untuk memanjangkan rantai pasokan itu sehingga menyebabkan kemahalan harga, sehingga Pertamina atau negara Indonesia rugi di situ," ujar Syarief dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis (09/04/2026).
Meski demikian, pihak kejaksaan belum dapat menyampaikan besaran kerugian keuangan negara akibat praktik lancung ini. Perhitungan detail masih dalam proses validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain perpanjangan rantai pasok, jaksa juga menemukan dugaan pengondisian dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada rentang waktu 2008-2015. Pengondisian ini diduga mengarahkan pengadaan kepada sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Riza Chalid diduga berperan sebagai penerima manfaat (beneficial owner) dari beberapa perusahaan yang memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, serta pengangkutan. Praktik ini, menurut dugaan jaksa, dilakukan bersama dengan tersangka lain bernama Irawan Prakoso (IRW) melalui perusahaan miliknya atau entitas terafiliasi.
Komunikasi antara Riza Chalid, melalui Irawan, dengan pejabat pengadaan di Petral maupun Pertamina menjadi kunci dalam pengondisian tender ini. Informasi mengenai nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga bocor, menyebabkan proses pengadaan tidak kompetitif dan memicu kemahalan harga.
Untuk memfasilitasi kepentingan Riza Chalid dan Irawan, empat tersangka lain dari internal Petral dan Pertamina mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan hasil rapat direksi PT Pertamina pada Juli 2012.
Syarief juga menambahkan bahwa setelah tender dilaksanakan, PES yang dibantu oleh perusahaan YR, menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) terkait pasokan produk kilang untuk periode 2012-2014. Proses tender tersebut, menurutnya, telah menyebabkan rantai pasokan menjadi lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk BBM Premium RON 88 dan Pertamax RON 92, yang berdampak merugikan Pertamina.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·