Kepala BKN: Ketaatan PPK Jamin Karier ASN dan Kesejahteraan Masyarakat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Keberhasilan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat bergantung pada komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, yang berperan sebagai instansi pembina manajemen ASN.

Prof. Zudan menggarisbawahi pentingnya PPK dalam menjalankan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) secara konsisten. Menurutnya, Pemerintah telah memberikan mandat jelas kepada BKN melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Mandat ini bertujuan memastikan seluruh instansi pemerintah menerapkan NSPK secara utuh dan berkelanjutan.

Sebagai regulator, pengawas, dan pengendali kualitas tata kelola ASN di pusat maupun daerah, BKN memiliki peran vital. "Perpres 116 menegaskan posisi BKN untuk memastikan setiap PPK menjalankan manajemen ASN sesuai NSPK. Ini bukan sekadar pedoman, tetapi standar wajib yang harus dipatuhi seluruh PPK instansi," ungkap Prof. Zudan dalam kunjungan kerjanya di Lapangan Upacara Sekretariat Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (06/04/2026).

PPK instansi memegang kendali utama dalam keputusan kepegawaian. Oleh karena itu, seluruh proses manajemen ASN, meliputi pengangkatan, mutasi, promosi, hingga demosi, harus dilakukan berdasarkan sistem merit. Sistem ini menitikberatkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Untuk memperkuat fungsi pengawasan, BKN akan mengimplementasikan Audit Manajemen ASN. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap NSPK. Hasil audit akan menjadi dasar bagi BKN dalam memberikan pembinaan serta tindakan korektif kepada instansi yang bersangkutan.

"Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian berdasarkan keputusan PPK instansi, BKN akan mengambil langkah tegas, mulai dari peringatan administratif hingga pemblokiran layanan kepegawaian. Ini bagian dari upaya BKN menjaga integritas sistem merit," jelas Prof. Zudan.

Ketaatan PPK terhadap NSPK bukan hanya kewajiban administratif. Prof. Zudan mengingatkan bahwa kepatuhan ini harus mampu meningkatkan kualitas layanan publik secara langsung. Kepala daerah, sebagai PPK, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa semua proses manajemen ASN tidak menyimpang dari ketentuan NSPK.

"Setiap PPK instansi harus menjalankan manajemen ASN, taat terhadap NSPK, berbasis sistem merit, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," pungkas Prof. Zudan, menekankan dampak positif ketaatan hukum pada kesejahteraan rakyat.