Modus Pemerasan Pegawai KPK Gadungan Terungkap, Libatkan Empat Pelaku

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengungkapkan kronologi pemerasan sebesar Rp300 juta yang menimpanya. Insiden ini melibatkan seseorang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belakangan dikonfirmasi oleh lembaga antirasuah tersebut bahwa oknum itu bukan bagian dari mereka, demikian dilansir dari Bloomberg Technoz.

Peristiwa ini bermula ketika seorang perempuan paruh baya mendatangi Sahroni di gedung DPR. Perempuan tersebut mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK dan meminta uang Rp300 juta dengan dalih kebutuhan internal pimpinan lembaga.

Sahroni segera melakukan pengecekan ke KPK yang kemudian menyangkal keberadaan utusan tersebut. "Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/04/2026).

Menindaklanjuti kasus ini, KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sahroni kemudian mengajukan laporan resmi mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh pegawai KPK palsu ke Polda Metro Jaya.

Dalam upaya penangkapan, Sahroni bersepakat untuk berpura-pura menyerahkan uang yang diminta kepada pelaku di rumahnya. Saat itu, tim gabungan dari kepolisian dan KPK turut mendampingi Sahroni secara tersembunyi untuk melakukan penangkapan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan empat orang yang diduga sebagai pegawai KPK palsu. Tim gabungan yang terdiri dari KPK dan Polda Metro Jaya berhasil membekuk para terduga pelaku di wilayah Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah US$17.400, yang setara dengan sekitar Rp274,9 juta.

Budi menjelaskan bahwa modus operandi para oknum ini adalah dengan mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK. Mereka diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. "Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," kata Budi.

KPK secara tegas mengimbau seluruh pihak, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan masyarakat luas agar senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan. Modus ini dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK untuk tujuan kriminal seperti penipuan, pemerasan, atau bahkan mengaku dapat mengatur perkara di KPK.

Masyarakat yang mengetahui adanya modus penipuan semacam ini didorong untuk segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum setempat atau melalui call center KPK 198, agar tindakan lebih lanjut dapat diambil. "KPK mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus-modus tersebut agar segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum setempat atau kepada KPK melalui call center 198, agar bisa segera ditindaklanjuti," ujar Budi.

Menurut Budi, setiap pegawai KPK yang bertugas selalu dilengkapi dengan surat penugasan resmi dan kartu identitas yang diterbitkan oleh KPK. Ia menambahkan bahwa pegawai KPK dilarang keras menjanjikan, menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan pengurusan suatu perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Budi juga menekankan bahwa KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, atau perwakilan. "KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, KPK tidak memiliki kantor cabang atau kantor perwakilan khusus di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK hanya dapat diakses melalui www.kpk.go.id. Selain itu, perangkat sosialisasi antikorupsi seperti buku, poster, dan brosur yang diterbitkan KPK diberikan secara cuma-cuma atau gratis kepada pihak yang membutuhkan.