Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang sempat tertunda pembahasannya, kini kembali menjadi prioritas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah. Langkah ini dilakukan setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai waktu pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini sangat ideal. "Setelah Indonesia resmi memiliki KUHAP baru dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, maka pembahasan RUU Perampasan Aset ideal untuk dilakukan saat ini," kata Bawono, dilansir dari Bloomberg Technoz, pada Jumat (10/4).
Disiplin dalam setiap tahapan pembahasan dianggap krusial demi menjaga konsistensi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kekuatan hukum setiap norma yang akan diatur dalam undang-undang tersebut. Bawono juga menambahkan, "Posisi KUHAP baru ini akan menjadi fondasi utama bagi sistem peradilan pidana Indonesia ke depan."
Awalnya, pembahasan RUU Perampasan Aset dijadwalkan pada akhir 2025. Namun, pemerintah dan DPR menggeser agenda tersebut setelah KUHAP baru diberlakukan. Bawono melihat pergeseran waktu ini bukan sebagai bentuk kelambanan atau kurangnya komitmen politik.
"Ini sebagai bentuk kehati-hatian agar selaras dengan aturan lain," jelasnya. Pendekatan ini menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset dapat terintegrasi secara harmonis dengan kerangka hukum yang sudah ada.
Pembahasan lanjutan RUU Perampasan Aset diketahui dimulai di Komisi III DPR. Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (6/4). Sejumlah akademisi turut dihadirkan untuk memberikan masukan dan perspektif dari keilmuan mereka.
RUU Perampasan Aset diharapkan akan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menindak pelaku korupsi. Penting untuk memastikan bahwa perumusannya tidak mengabaikan prinsip dasar praduga tak bersalah.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·