Satgas PKH Selamatkan Aset Hutan Negara Senilai Rp 370 Triliun

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Upaya pemulihan aset negara di sektor kehutanan menunjukkan hasil signifikan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilaporkan berhasil menyelamatkan aset senilai Rp 370 triliun.

Jumlah ini hampir mencapai 10% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperkirakan sebesar Rp 3.700 triliun, menurut Presiden Prabowo Subianto, dilansir dari Detik Finance.

Prabowo menyampaikan pencapaian ini dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. Kegiatan tersebut berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).

Presiden Prabowo menyatakan bahwa dana yang berhasil diamankan oleh Satgas PKH ini dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan nasional. Ia memberikan contoh, dana tersebut bisa digunakan untuk memodernisasi fasilitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Selain itu, anggaran sebesar itu juga cukup untuk melengkapi sekolah dengan perangkat layar digital cerdas, serta memperbaiki fasilitas sanitasi seperti MCK. Bahkan, dana tersebut dinilai cukup untuk membangun ribuan jembatan di pedesaan, yang diharapkan dapat mengubah nasib rakyat.

"Satgas ini berhasil melakukan penguasaan kembali aset negara kawasan hutan yang bila dinilai nilai tersebut adalah sekitar Rp 370 triliun. Padahal seluruh APBN kita adalah Rp 3.700 triliun kurang lebih berarti yang dilakukan oleh Satgas PKH dalam satu setengah tahun ini menyelamatkan hampir 10% dari APBN," kata Prabowo dalam sambutannya.

Kejaksaan Agung juga telah menyetorkan dana sebesar Rp 11,42 triliun ke kas negara yang berasal dari denda administratif. Rinciannya meliputi penagihan denda administratif di sektor kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun.

Terdapat pula Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan RI senilai Rp 1,96 triliun. Penerimaan lainnya berasal dari setoran pajak senilai Rp 967,77 miliar untuk periode Januari hingga April 2026.

Selain itu, pendapatan negara melalui penyetoran pajak pada 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara tercatat sebesar Rp 108,57 miliar. Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup juga menyumbang Rp 1,14 triliun.

Selain mengamankan dana, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan. Area ini meliputi sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektar dan sektor pertambangan seluas 10.257 hektar.

Secara total, lahan kawasan hutan berupa konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan mencapai 254.780,12 hektar. Sementara itu, 30.543,40 hektar lahan diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, BPI Danantara, dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).